
Tafsir
(Orang yang makan riba) yakni mengambilnya…
Di sini disebutkan memakan adalah kegunaan terbesar dari harta. Dan juga karena riba itu umumnya dalam hal makanan, yaitu tambahan karena adanya penangguhan, dengan cara makan ditukar dengan makanan, atau uang dengan uang, dengan penangguhan sampai waktu tertentu. Atau dalam hal barang yang lain, dengan cara salah satu dari keduanya ditukar dengan benda sejenis yang lebih banyak.
(Tidak dapat berdiri) apabila mereka dibangkitkan dari kubur mereka (melainkan seperti berdirinya orang yang dipukul keras-keras oleh syetan), melainkan seperti berdirinya orang yang tersungkur. Pernyataan disampaikan berdasarkan persangkaan mereka, bahwa syetan itu memukul manusia keras-keras sampai tersungkur. Sedang al-khabthu itu sendiri artinya memukul serampangan seperti memukulnya unta yang rabun.
(Lantaran sentuhan) yakni penyakit gila. Dan ini pun berdasarkan persangkaan mereka bahwa seorang jin pun menyentuh manusia sehingga mengacaukan akalnya. Dan oleh karena itu, orang mengatakan: “Jannar-Rajulu,” (Laki-laki itu gila)
Kata-kata al-Massu berkaitan dengan Laa yaquumuuna, artinya mereka tidak dapat berdiri lantaran kegilaan yang ada pada mereka, disebabkan memakan riba. Atau berkaitan dengan yaquumu, atau dengan yatakhabbathuhu. Dengan demikian, bangkit dan jatuhnya mereka adalah seperti orang-orang yang tersungkur, bukan karena kurangnya akal mereka. Akan tetapi, karena Allah memuaikan dalam perut mereka riba yang mereka makan, sehingga memberatkan mereka.
(Yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba). Maksudnya, hukuman seperti itu adalah disebabkan mereka menganggap riba dan jual-beli sama saja, karena kedua-duanya mendatangkan laba, sehingga mereka menganggap riba halal, seperti halalnya jual-beli. Jadi, pada asalnya bentuk kalimat itu: Innamar riba mistlul bai’. Akan tetapi dibalik, sebagai mubalaghah. Seolah-olah mereka menganggap riba itulah yang asli. Lalu jual-beli mereka kiaskan dengannya. Padahal perbedaannya jelas, karena orang yang menukar dua dirham dengan satu dirham. Dan orang yang membeli barang seharga satu dirham, dibeli dengan dua dirham, boleh jadi karena dipaksa oleh kebutuhan yang amat sangat kepada barang itu, atau oleh harapan akan lakunya barang tersebut, hingga berani merugi seperti itu.
(Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba). Firman ini adalah bantahan terhadap penyamaan mereka, dan pembantahan terhadap kias yang dilakukan dengan cara menentang nash. (Qadhi Baidhawi)
Bersumber dari Zaid bin al-Habbab bahwa beliau berkata: Pernah saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengucapkan: 'Ya Allah, rahmatilah Muhammad dan tempatkanlah dia pada tempat yang didekatkan,' dipastikan dia mendapat syafaatku.” (Syifa’)
Artikel Menarik Lainnya:
- Ketentraman Hati dengan Musyahadah Kekuasaan Allah...
- Keutamaan Ibadah di Bulan Ramadhan
- Keutamaan Ilmu
- Keutamaan Puasa
- Keutamaan Bulan Ramadhan
- Permohonan Ampun Malaikat Untuk Orang Mukmin
- Keterangan Tentang Neraka
- Berlaku Adil dan Berbuat Kebajikan
- Celaan Terhadap Pemakan Riba
- Keutamaan Sedekah di Jalan Allah
Demikianlah pengetahuan tentang "Celaan Terhadap Pemakan Riba" semoga artikel ini bermanfaat untuk pembaca setia halaman kami, terima kasih sudah berkunjung di halaman sederhana ini, Mari jadikan segalanya lebih sempurna lagi...
No comments:
Post a Comment